Beranda | Artikel
Sanggahan Ilmiah Bagi Yang Mengatakan Musik Itu Halal
Rabu, 10 Februari 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin

Sanggahan Ilmiah Bagi Yang Mengatakan Musik Itu Halal adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Ithaful Qari’. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. pada Rabu, 27 Jumadil Akhir 1442 H / 10 Februari 2021 M.

Kajian Islam Tentang Sanggahan Ilmiah Bagi Yang Mengatakan Musik Itu Halal

Kita ingin membahas kitab baru yang berjudul إتحاف القاري بالرد على مبيح الموسيقى والأغاني yang ditulis oleh Prof. An-Numairi bin Muhammad Ash-Shabbar dan insyaAllah kita akan merujuk pada kitab ini untuk mendapat dan menyanggah pendapat-pendapat yang membolehkan nyanyian dan musik.

Beberapa pembahasan dalam kitab ini adalah:

  1. Pengertian musik dan nyanyian,
  2. Tatacara berdalil dalam beragama,
  3. Ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang mengharamkan musik ataupun nyanyian dengan alat-alat musik,
  4. Hadits-hadits shahih yang mengharamkan nyanyian dengan alat-alat musik,
  5. Ijma’ para ulama tentang haramnya nyanyian dengan alat-alat musik,
  6. Haramnya nyanyian dengan alat-alat musik berdasarkaan kaidah-kaidah syariat,
  7. Pendapat para ulama Salafush Shalih tentang haramnya nyanyian dengan alat-alat musik,
  8. Hukum nyanyian dan alat-alat musik.

Di dalam kitab ini kita akan mendapati perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullahu Ta’ala yang dibawakan penulis:

“Musik mewariskan kepada penikmatnya kemabukan yang lebih besar dari kemabukan minuman keras. Maka nikmat nyanyian yang bermusik akan mendapati kelezatan tanpa bisa membedakan sebagaimana peminum minuman keras mendapati kelezatan tersebut.

Bahkan terjadi pada mereka lebih besar dari apa yang terjadi untuk peminum minuman keras dan musik dan nyanyian tersebut menghalangi mereka dari berdzikir kepada Allah dan dari shalat lebih besar dari minuman keras menghalangi mereka.

Dan meletakkan di antara mereka permusuhan dan juga perkelahian lebih dahsyat dari yang diletakkan oleh minuman keras. Sampai sebagian mereka membunuh sebagian yang lain tanpa ada pengusapan tangan, tetapi dengan apa yang dimasuki oleh setan terhadap diri mereka.”

Kita tahu bahwa di dalam Al-Qur’an Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan bahwa minuman keras adalah penghalang dari shalat dan berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّـهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ ﴿٩١﴾

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minum khamr, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya setan itu hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran meminum-minuman khamr dan berjudi dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kalian dari mengerjakan pekerjaan itu.” (QS. Al-Maidah[5]: 90-91)

Berdasarkan ayat ini, minuman keras yang memabukkan bisa menghalangi seseorang dari shalat dan mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Tetapi musik dan nyanyian lebih dahsyat dalam menghalangi seseorang dari berdzikir kepada Allah dan dari mendirikan shalat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga mengatakan:

“Dan alat-alat musik adalah pemabuk jiwa yang lebih dahsyat dari apa yang dibuat oleh cangkir-cangkir yang diisi dengan minuman keras. Jika mereka telah mabuk dengan nyanyian-nyanyian dan suara-suara, maka masuk dalam diri mereka kesyirikan. Kemudian mereka condong kepada perbuatan keji, kedzaliman, kesyirikan, mereka membunuh jiwa yang diharamkan tanpa kebenaran dan berzina.”

Tiga perkara ini (kesyirikan, pembunuhan, perzinahan atau yang mendekati dengannya) sangat banyak pada orang-orang yang menyibukkan dirinya dengan musik dan nyanyian.

Ahmad bin ‘Umar Al-Qurthubi berkata:

“Nyanyian menarik kepada apa yang ditarik oleh minuman khamr berupa kerusakan-kerusakan. Maka dia haram seperti minuman khamr. Sesungguhnya kita mengatakan itu karena musik dan nyanyian menghilangkan sifat malu dan kewibawaan, merusak akal dan kelakukan. Itu semua terlihat bagi siapa yang menghadirinya.

Yang demikian itu kamu terkadang melihat seorang lelaki yang sudah tua, mempunyai kedudukan yang besar dan terlihat sebagai orang yang cerdas, berwibawa, ahli agama dan bertakwa, sampai jika dia hadir di majelis-majelis musik dan nyanyian, dia bergaul dengan pemusik dan penyanyi, hilang sifat malu dan kewibawaannya.

Oleh sebab itulah dikatakan oleh Yazid bin Al-Walid: ‘Wahai Bani Umayyah, jauhi oleh kalian nyanyian, dia akan menambahkan di dalam syahwat, menghancurkan muru’ah (kehormatan diri). Sesungguhnya nyanyian benar-benar menggantikan minuman khamr dan dia akan berbuat seperti perbuatan orang yang mabuk. Jika kalian harus mengerjakan juga, maka jauhkan ia dari para perempuan. Sesungguhnya nyanyian pengajak kepada perbuatan zina.`”

Mungkin sebagian orang akan berkata: “Kalian terlalu banyak membicarakan tentang musik dan nyanyian. Padahal dia bukan permasalahan pokok-pokok yang besar, bukan dari perkara-perkara dasar agama yang besar. Dan sudah banyak tulisan-tulisan yang menyebutkan akan hal ini. Sehingga ini sudah tidak perlu untuk dibicarakan lagi.”

Maka kita bisa menjawabnya, bahwa bukan maksud daripada mengangkat tema ini hanya sekedar menjelaskan hukum haramnya nyanyian, akan tetapi menjelaskan kaidah-kaidah yang rusak dan juga metode-metode menyimpang yang bermain-main dengan dalil-dalil syar’i. Itu tujuannya, bukan hanya sekedar menjelaskan haramnya hukum musik dan nyanyian.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Download mp3 kajian dan simak pembahasan yang penuh manfaat ini..

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/49785-sanggahan-ilmiah-bagi-yang-mengatakan-musik-itu-halal/